Tampilkan postingan dengan label Koperasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Koperasi. Tampilkan semua postingan

Minggu, 05 Februari 2023

PENGURUS KOPERASI: PENENTU KEBERHASILAN ORGANISASI

Calon Pengurus dan Pengawas Kopdit Swasti Sari Periode 2023-2025

Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation, suatu organisasi yang terdiri dari sekumpulan orang ataupun Koperasi yang disusun atas usaha bersama atas azas kekeluargaan. Banyak diantara kita yang pula mengenali Koperasi selaku unit bisnis yang maju tumbuh pesat, tetapi tak sedikit pula diantara kita yang mengenali terpuruknya Koperasi sebab kurang rapinya pengelolaan usaha. Berkembangnya sebuah Koperasi tentunya tidak lepas dari peran para stakeholder dalam tubuh Koperasi tersebut.

Siapa saja dalam badan Koperasi yang berfungsi guna memajukan usaha bersama tersebut? kita bisa menyebut beberapa kata kunci: Pengurus, Anggota dan Modal. Kita mengetahui anggota, ataupun bahkan kita juga anggota Koperasi, yang pastinya dituntut peran aktif di Koperasi. Modal pasti sebagai bahan bakar organisasi guna melaksanakan bisnis dan satu lagi yakni Pengurus, sebagian orang yang diseleksi anggota Koperasi guna menghela organisasi.

Kedudukan Pengurus Koperasi sangat vital dalam keberlangsungan organisasi yang satu ini. Tanpa adanya Pengurus, tidak mungkin suatu Koperasi bisa berjalan serta meraih tujuan utamanya, yakni menyejahterakan seluruh anggotanya. Oleh sebab itu, Pengurus Koperasi dibentuk dengan struktur keanggotaan yang lengkap. Masing-masing Pengurus memiliki tugas pokok serta peranan (tupoksi) masing-masing.

Tentu saja setiap Pengurus memiliki tupoksi berbeda antara satu dengan yang lain. Walaupun berbeda, namun saling menunjang karena bertujuan utama sama. Oleh karenanya, seluruh engurus Koperasi butuh disamakan visi serta misinya dalam satu kesatuan utuh. Tidak boleh berjalan sendiri-sendiri yang dapat berdampak kepengurusan tidak solid.


Penyelenggaraan Rapat Anggota. Rapat Anggota sebagai pemegang kekuasaan paling tinggi dalam Koperasi. Jadi, seluruh permasalahan, kebijakan, serta seluruh perihal yang menyangkut Koperasi diputuskan oleh anggotanya sendiri. Semua itu dilakukan dengan aturan main yang sudah disepakati bersama. Tiap anggota memiliki hak yang sama dalam menghasilkan pendapat dalam suatu forum rapat. Pengurus berfungsi menyelenggarakan aktivitas berarti ini. Penguruslah penggerak organisasi menetapkan kebijakan-kebijakan penting sebagai arah penerapan usaha serta kelembagaan Koperasi.

Rapat Anggota biasanya dibedakan lagi jadi beberapa macam, yakni Rapat Anggota Tahunan (RAT), Rapat Anggota Khusus (RAK) serta Rapat Anggota Luar Biasa. Masing-masing Rapat Anggota akan membicarakan agenda dengan tujuan yang sudah didetetapkan. Perihal itu bertujuan supaya rapat tersebut dilakukan sesuai jatah serta koridornya, sehingga tidak bakal keluar dari jalurnya.

Pengurus Koperasi. Dalam suatu Koperasi, Pengurus diseleksi, diangkat, ataupun bahkan diberhentikan oleh kekuasaan Rapat Anggota. Pengurus dibentuk guna melaksanakan roda pekerjaan di dalam Koperasi itu sendiri. Struktur kepengurusan di Koperasi, antara lain Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Wakil Ketua Bidang. Tiap-tiap Pengurus mempunyai tugas serta peranannya masing-masing.

Ketua berfungsi selaku pemimpin dari seluruh anak buahnya sekaligus bertanggung jawab terhadap segala pekerjaan di dalam Koperasi. Wakil Ketua sebagai pengganti Ketua pada saat berhalangan serta melaksanakan tupoksinya sendiri. Sering Koperasi membagi tugas kepemimpinan serta fokus antara Ketua serta Wakil Ketua. Tiap-tiap mereka bisa membidangi hal-hal tertentu. Sekretaris yang bertanggung jawab pada administrasi serta tugas-tugas perkantoran di Koperasi. Bendahara yang memiliki tupoksi guna mengurus kekayaan serta keuangan di dalam Koperasi. Sementara itu, Ketua Bidang Usaha biasanya berwenang selaku wakil penanggung jawab di sebagian unit usaha yang dipunyai Koperasi.

Pengawas Koperasi. Pengawas atau Badan Pengawas (BP) sebagai salah satu alat kelengkapan di suatu Koperasi, tidak hanya rapat anggota serta pengurusnya. Disebut pengawas sebab tupoksinya yakni menyelenggarakan pengawasan terhadap penerapan kebijakan serta pengelolaan Koperasi. Kinerja Koperasi perlu diawasi, dimana tugas Pengawas ini guna meminimalisir maupun menghindari tindakan-tindakan yang melenceng dari kebijakan dan keputusan Koperasi. Lantaran, kegiatan tersebut bersifat negatif serta sanggup menimbulkan ketidakberesan serta kemunduran pada Koperasi secara universal.

Kedudukan Pengurus Koperasi sangatlah berarti, sebab akan memastikan maju tidaknya suatu Koperasi. Seperti halnya dalam organisasi serta lembaga yang lain, Pengurus Koperasi mempunyai masa kerja, dimana dalam satu periode misalnya 3 sd 5 tahun, Pengurus Koperasi bisa dipilih kembali. Perihal ini diatur dalam Angkatan Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi serta dipatuhi bersama dalam penerapannya.

Tugas Pengurus Koperasi antara lain: (1) mengelola usaha Koperasi, (2) menyusun rencana kerja serta anggaran pendapatan serta belanja Koperasi guna mendapat persetujuan di RAT, (3) menyelenggarakan RAT, (4) menyusun laporan keuangan serta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

Dalam melaksanakan tugasnya, sifat tanggung jawab Pengurus ialah tanggung renteng ataupun kolegial, sehingga soliditas serta kekompakan Pengurus jadi kata kunci penerapan tugas serta kemajuan Koperasi itu sendiri.

Demikian tugas pokok serta peranan ataupun kedudukan yang wajib dilakoni tiap Pengurus Koperasi. Akhirnya adalah jika setiap bagian memanglah mempunyai tupoksi berbeda. Tetapi, masing-masing bagian bisa diselaraskan dengan kebijakan yang sudah disepakai bersama dalam suatu rapat anggota. Mudah-mudahan tulisan tentang peran Pengurus Koperasi ini bernilai buat Anda.

Selasa, 18 Mei 2021

GENERASI MILENIAL: TARGET PASAR YANG STRATEGIS DAN POTENSIAL BAGI KOPERASI

 

Kemajuan teknologi terutama dalam bidang komunikasi dan informasi menimbulkan pergeseran pola hidup manusia, terutama generasi milenial. Berbagai kemudahan sebagai dampak positif kemajuan teknologi tersebut ditanggapi manusia dengan melakukan berbagai perubahan dalam menjalani kehidupannya. Generasi milenial merupakan kelompok manusia dengan jumlah terbanyak dimuka bumi ini sehingga menjadi sasaran empuk para pelaku usaha untuk menawarkan kemudahan di berbagai bidang kehidupan. 

Selain itu, perlu disadari bahwa generasi milenial mempunyai pengaruh besar terhadap trend yang sedang berkembang, bahkan menciptakan suatu trend baru. Karena itu, jika koperasi ingin menjadikan generasi milenial sebagai pangsa pasar utama, harus mampu menjalankan sistem pemasaran produk yang tepat untuk mereka.

Sesuai dengan prinsip koperasi keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka mengandung makna bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapa pun serta tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apa pun. Keangotaan koperasi yang heterogen sehingga perlu ditentukan segmentasi pasar sebelum menetapkan target pasar. Penetapan target pasar koperasi pada generasi milenial bermanfaat dapat membantu koperasi untuk mengembangkan posisi produk dan strategi pemasaran yang sesuai serta memanfaatkan sumber daya koperasi secara efektif dan efisien. Meskipun ukuran segmen pasar generasi milenial saat ini untuk menjadi anggota koperasi masih relatif kecil, tetapi tidak menutup kemungkinan untuk berkembang di masa datang.

Generasi milenial merupakan target pasar yang strategis bagi koperasi. Mereka cukup cerdas untuk memilih produk dan jasa yang ditawarkan. Generasi milenial akrab dengan teknologi, yakni tidak bisa jauh dari gadget dan dari dunia sosial, bercakap melalui jejaring maya, melakukan transaksi secara online dengan mempertimbangkan faktor efektivitas, kenyamanan, waktu dan sebagainya. Arah atau strategi pengembangan koperasi yakni beradaptasi dengan perkembangan zaman, menjadi koperasi digital. 

Menuju koperasi digital, maka koperasi perlu membangun komitmen untuk melakukan investasi dalam bidang teknologi dan membuka diri untuk berkolaborasi dengan pihak eksternal. Kita hendaknya berpikir dan bertindak keluar dari kotak kenyamanan untuk melakukan inovasi produk dan pelayanan dengan didukung infrastruktur teknologi yang memadai. 


Generasi milenial diharapkan dapat menjadikan koperasi sebagai wadah dialog kehidupan (penanaman nilai-nilai) dan dialog aksi (kegiatan simpan pinjam). Melalui koperasi, generasi milenial dapat membawa perubahan diri, mutu hidup untuk lebih bermartabat, berdaulat dan mandiri dalam pengelolaan keuangan dan perilaku hidup hemat.

Memang tidak mudah proses mengubah kebiasaan menghabiskan uang kepada kebiasaan menabung dari hasil penghematan yang dilakukan, pengendalian diri terhadap pengeluaran yang tidak perlu. Karena itu inovasi yang dilakukan koperasi dalam mendesain produk simpanan hendaknya memiliki brand yang mampu menggerakan interese generasi milenial untuk menabung sebagai kebutuhan. Mengemas brand produk simpanan atau pinjaman dengan nama dan manfaatnya sesuai kebutuhan mereka.

Di sisi lain, generasi milenial sebagai target pasar potensial juga didorong memanfaatkan pinjaman dari koperasi untuk merintis dan mengembangkan usaha produktif. Kesadaran anggota untuk simpan teratur, pinjam bijaksana dan angsur tepat waktu merupakan buah dan proses pendidikan penyadaran dalam membangun bersamaan yang berbela rasa dan bersolider.

Robby Tulus (Mei 2014) pada open forum Inkopdit di Medan menekanan nilai kemandirian dan solidaritas akan tetap kuat kalau ditopang oleh pendidikan dalam koperasi yang terus dikembangkan dengan inovasi-inovasi baru yang mudah diterima dan dicerna anggota. Pendidikan senantiasa diisi dengan inovasi segar yang disesuaikan dengan perkembangan zaman dengan tetap berpegang pada nilai nilai perkoperasian.

Modul pendidikan koperasi yang inovatif dan dinamis berdasarkan hasil analisis faktual situasi koperasi saat ini sehingga materi pendidikan yang didesain berdasarkan kajian secara eksperimental, seperti produk simpanan, produk pinjaman, penanganan kelalaian, pengembangan usaha produktif anggota, dan sebagainya. Teknologi menantang koperasi untuk lebih inovatif dan kreatif dengan memanfaatkan digital untuk melakukan pemasaran bisnis koperasi dan memanfaatkan media sosial untuk pendidikan perkoperasian.

Dalam rangka kaderisasi dan regenerasi, anggota milenial yang telah memenuhi persyaratan dapat diberi kesempatan untuk menjadi pengurus dan pengawas koperasi. Keterwakilan mereka dalam pengambilan kebijakan koperasi dapat membantu penyaluran aspirasi dan mencetuskan keputusan sesuai kebutuhan perkembangan pasar terkini. Keterlibatan ini diharapkan bisa menginternalisasi dan mengestafetkan nilai-nilai yang menjadi dasar perjuangan gerakan koperasi. 

Koperasi terus berjuang untuk memperkokoh landasan organisasi (tata kelola) serta cakrawala pemikiran (visi dan inovasi) berbasis nilai. Era sekarang ini, yang cepat akan mengalahkan yang lambat. Maka perlu relaksasi, kelenturan, fleksibilitas (tidak kaku) dalam pengelolaan dan pengembangan koperasi dengan kesiapan sumber daya manusia yang handal sehingga mampu menata sistem di bagian hulu dan mampu mengawal penerapannya di bagian hilir.

Sumber:
Buku: Koperasi Kredit di Tengah Arus Digitalisasi
Penulis: Serviam's Publishing Group (SPG)
Penerbit : Writing Revolution Yogyakarta
Tahun terbit: 2020

Senin, 10 Mei 2021

PARTISIPASI ANGGOTA KOPERASI PERLU TERUS DITINGKATKAN

 


Kata Partisipasi telah sering kita dengar dalam kehidupan sehari-hari, baik yang di ucapkan para ahli maupun orang awam. “Partisipasi adalah keterlibatan seseorang dalam situasi baik secara mental, pikiran atau emosi dan perasaan yang mendorongnya untuk memberikan sumbangan dalam upaya untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan dan ikut bertanggung jawab terhadap kegiatan pencapaian tujuan tersebut” (Syamsuddin Adam dalam Prasetya, 2008:54).

Menurut Salusu (1998:104): “Partisipasi secara garis besar dapat dikatagorikan sebagai desakan kebutuhan psikologis yang mendasar pada setiap individu”. Partisipasi merupakan suatu konsep yang merujuk pada keikutsertaan seseorang dalam berbagai aktivitas pembangunan. Literatur klasik selalu menunjukan bahwa partisipasi adalah keikutsertaan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, sampai evaluasi program pembangunan (Juliantara, 2002:90-91).

Koperasi merupakan salah satu lembaga ekonomi pertama di Indonesia yang dibentuk para pendiri bangsa dengan tujuan sebagai salah satu pilar ekonomi Indonesia. Anggota merupakan pemilik koperasi, dimana anggota wajib berpartisipasi dalam penyertaan modal dan membuat keputusan. Selain itu, anggota juga sebagai pengguna barang/jasa, dimana anggota koperasi wajib memanfaatkan fasilitas, layanan, barang, maupun jasa yang disediakan koperasi. "Bahkan, anggota juga sebagai pengawas, dimana anggota wajib berpartisipasi dalam pengawasan koperasi".

Keunggulan Koperasi dibandingkan dengan badan usaha lain salah satunya terletak pada konsep kepemilikan bersama. "Dimana ragam keputusan berada di tangan anggota koperasi yang diambil secara demokratis demi mencapai pembagian keuntungan yang adil sesuai dengan partisipasi dan kontribusinya".

Partisipasi anggota antara lain, partisipasi dalam pengambilan keputusan dalam rapat anggota, berupa kehadiran, keaktifan, dan penyampaian/mengemukakan pendapat/saran/ide/gagasan/kritik bagi koperasi. Termasuk partisipasi dalam kontribusi modal dalam berbagai jenis simpanan, simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, jumlah dan frekuensi menyimpan simpanan, penyertaan modal.

Tak ketinggalan adalah partisipasi dalam pemanfaatan pelayanan dalam berbagai jenis unit usaha, jumlah dan frekuensi pemanfaatan layanan dari setiap unit usaha koperasi, besaran transaksi berdasarkan waktu dan unit usaha yang dimanfaatkan. Juga, partisipasi besaran pembelian atau penjualan barang maupun jasa yang dimanfaatkan, cara pembayaran atau cara pengambilan, bentuk transaksi, waktu layanan.

"Bentuk partisipasi lainnya adalah dalam pengawasan koperasi. Yaitu, dalam menyampaikan kritik, tata cara penyampaian kritik, ikut serta melakukan pengawasan jalannya organisasi dan usaha koperasi". Untuk itu, partisipasi anggota koperasi perlu terus ditingkatkan. Hal itu dapat dilakukan melalui penanaman kesadaran diri terhadap anggota, pengurus, pengelola, dan pengawas, terhadap upaya capaian tujuan usaha koperasi secara bersama.

Melibatkan secara aktif seluruh anggota koperasi dalam perencanaan usaha dan proses pengambilan keputusan, juga merupakan cara untuk meningkatkan partisipasi anggota koperasi. "Anggota perlu menyadari tujuan pelayanan usaha yang dilakukan oleh pengurus dan pengelola". Lebih dari itu, pengurus juga harus menyampaikan secara utuh perencanaan usaha hingga anggota dapat memahami, menyadari, dan ikut bertanggung jawab atas upaya pencapaian tujuan usaha.

 

Sumber:

https://www.google.com/amp/s/m.bisnis.com/amp/read/20201012/9/1304045/menkopukm-dorong-peran-anggota-untuk-kembangkan-koperasi?espv=1


Jumat, 07 Mei 2021

ANGGOTA KOPERASI MERUPAKAN ASET YANG HARUS DIKELOLA SECARA STRATEGIS DAN PROFESSIONAL.


Manusia ditakdirkan menjadi makhluk sosial yang membutuhkan bantuan satu dengan yang lainnya. Mereka tidak bisa mengerjakan segala sesuatunya sendiri. Itulah sebabnya mengapa kemitraan hadir. Kemitraan dalam segi apapun itu relatif rumit, salah satunya kemitraan dalam berbisnis. Kemitraan bisnis memerlukan pertahanan waktu yang lama agar sukses. 

'Konsumen adalah Raja', istilah ini sudah sangat sering terdengar di dunia bisnis. Para pelaku bisnis dituntut untuk selalu bisa memberi pelayanan terbaik kepada konsumen. Pelayanan ini dilakukan dengan bersikap ramah, selalu tersenyum, informatif dan sabar dalam menghadapi konsumen. Jika tidak dilayani dengan baik, maka konsumen akan meninggalkan produk atau jasa yang ditawarkan  tersebut dan pelaku bisnis pun akan mengalami kerugian.

Definisi seorang 'Raja' adalah penguasa yang bisa memerintahkan apa saja dan itu harus ditaati. Jika para pelaku bisnis benar-benar menganggap konsumen adalah raja dan selalu menuruti semua permintaan dan kemauannya, maka jangan salahkan jika suatu saat bisnis itu akan kolaps.

Sebaiknya jangan menyamakan konsumen dan raja, karena keduanya punya definisi yang jauh berbeda. Jika ada konsumen yang salah, silakan ditegur saja. Tidak perlu sungkan dan takut asalkan teguran tersebut masih menggunakan kalimat yang sopan dan tidak terkesan menyerang konsumen. Karena pebisnis selayaknya tetap menerapkan sistem dan peraturannya sendiri. Sebuah peraturan yang sudah berjalan dalam dunia bisnis sepatutnya ditaati oleh pelaku bisnis maupun konsumen.

Seiring perkembangan zaman, jargon 'Konsumen adalah Raja' memang sudah tidak relevan lagi. Bahkan Hermawan Kartajaya yang merupakan co-writer dari buku Marketing 4.0: From Products to Customers to the Human Spirit menyebutkan bahwa 'Konsumen adalah Kawan'. Karena bila konsumen lebih dianggap sebagai kawan, maka derajat pelaku bisnis dan konsumen akan menjadi sama. Baik pelaku bisnis maupun konsumen memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Jadi, benar-benar dibutuhkan timbal balik yang seimbang dari kedua belah pihak.

Dalam perusahan seperti Koperasi Kredit (Kopdit) perlu ditanamkan stigma bahwa "Anggota adalah aset Koperasi". Hubungan anggota dalam sebuah Kopdit merupakan aset yang harus dikelola secara strategis dan profesional. Banyak perusahaan sekarang ini bersaing dalam hal ide dan membangun hubungan. Hubungan anggota merupakan aset jangka panjang sebuah Kopdit.

Hubungan antara Anggota dan Kopdit perlu juga dipandang sebagai sebuah hubungan kemitraan bisnis yang akan saling menguntungkan. 
Anggota atau masyarakat membutuhkan jasa keuangan yang yang berkualitas dari Kopdit demi pengembangan usahanya, sedangkan Kopdit membutuhkan Anggota atau masyarakat untuk menjual produk dan layanannya.


Sumber:
https://majoo.id/blog/detail/mengapa-konsumen-dianggap-sebagai-raja

https://www.google.com/amp/s/amp.wartaekonomi.co.id/berita205118/apa-itu-kemitraan-bisnis?espv=1