Senin, 26 Juli 2021

KOPDIT SWASTI SARI WUJUDKAN SOLIDARITAS KEPADA ANGGOTA

Bapak Mahor Maarang (Suami dari Alm. Ibu Sumiyati) menerima santunan duka sebesar 8 juta dari Kopdit Swasti Sari


Solidaritas dalam Koperasi adalah gerakan bersama anggota untuk saling menolong sesama anggota yang mengalami musibah (sakit atau meninggal dunia). Santunan Duka pada Kopdit Swasti Sari adalah wujud kepedulian dan penghargaan Lembaga kepada anggota yang berpartisifasi aktif dalam mengembangkan Kopdit Swasti Sari.

Solidaritas mengandung makna semangat dan kesetiaan untuk bersekutu, demikian pesan Wakil Gubernur NTT, Drs. Josef A. Nae Soi,MM, Jumat (22/03/2021). Mengutip ajaran Mohammad Hata, pria kelahiran Mataloko itu menjelaskan bahwa Koperasi adalah wadah usaha ekonomi yang pancasialis. "Pancasila itu telah menyebutkan sila pertama dan sila kedua sebagai input. Sila ketiga dan keempat adalah proses, outputnya sila ke lima yaitu keadilan sosial. Outcomenya adalah kesejahteraan masyarakat," jelas beliau menyebut Koperasi sebagai wujud dari usaha bersama.

Nilai-nilai Solidaritas pada Koperasi tidak sekadar ada rasa empathy terhadap orang miskin, berbagi pada saat hari-hari besar keagamaan, memberikan derma kepada fakir miskin, memberikan makan kepada yatim piatu. Nilai Solidaritas (nilai Kebersamaan) jauh semua dari yang disebut di atas, yang mana kita sendiri kondisinya tidak akan ada gap atau jurang besar antara satu dengan yang lain. Karena itu Nilai Solidaritas harus diciptakan dan dipertahankan serta diperjuangkan sepanjang hayat agar tercipta kemakmuran dan keadilan bersama makluk yang diciptakan Tuhan di muka bumi ini. Karena Koperasi tujuan utamanya untuk mencapai Kesejahteraan Bersama”.

Nilai solidaritas dalam Kopdit Swasti Sari diwujudkan dalam produk dan pelayanan sehari-hari. Masyarakat secara umum diajak untuk dapat bergabung menjadi anggota Kopdit Swasti Sari, karena dalam Kopdit Swasti Sari ada semboyan yang berbunyi: "orang hidup menolong orang hidup itu sudah biasa, orang hidup menolong orang mati itu juga sudah biasa tetapi orang mati menolong orang hidup itu baru luar biasa".

Bentuk pertolongan orang mati kepada orang hidup dalam Kopdit Swasti Sari adalah santunan duka sebesar Rp8.000.000, ditambah Rp100.000 dikali sekian tahun terdaftar menjadi anggota dan setiap anggota keluarga yang terdaftar menjadi anggota Kopdit Swasti Sari akan diberikan juga Rp400.000 per orang (dana tersebut diserahkan kepada ahli waris atau keluarga). Selain bentuk solidaritas di atas, simpanan dan pinjaman anggota di Kopdit Swasti Sari dilindungi oleh Daperma (Dana Perlindungan Bersama). Manfaat Daperma ini akan diterima oleh ahli waris anggota yang meninggal, yaitu pengembalian sebesar 2 kali lipat dari simpanan saham dan penghapusan pinjaman anggota yang meninggal dunia.


Sumber:
http://majalahukm.com/perwujudan-nilai-kebersamaan solidarity-values-pada-koperasi-kredit/

https://www.internusamedia.com/ekonomi-bisnis/44/solidaritas-dan-individualitas-sebagai-tiang-koperasi/