Minggu, 05 Februari 2023

PENGURUS KOPERASI: PENENTU KEBERHASILAN ORGANISASI

Calon Pengurus dan Pengawas Kopdit Swasti Sari Periode 2023-2025

Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation, suatu organisasi yang terdiri dari sekumpulan orang ataupun Koperasi yang disusun atas usaha bersama atas azas kekeluargaan. Banyak diantara kita yang pula mengenali Koperasi selaku unit bisnis yang maju tumbuh pesat, tetapi tak sedikit pula diantara kita yang mengenali terpuruknya Koperasi sebab kurang rapinya pengelolaan usaha. Berkembangnya sebuah Koperasi tentunya tidak lepas dari peran para stakeholder dalam tubuh Koperasi tersebut.

Siapa saja dalam badan Koperasi yang berfungsi guna memajukan usaha bersama tersebut? kita bisa menyebut beberapa kata kunci: Pengurus, Anggota dan Modal. Kita mengetahui anggota, ataupun bahkan kita juga anggota Koperasi, yang pastinya dituntut peran aktif di Koperasi. Modal pasti sebagai bahan bakar organisasi guna melaksanakan bisnis dan satu lagi yakni Pengurus, sebagian orang yang diseleksi anggota Koperasi guna menghela organisasi.

Kedudukan Pengurus Koperasi sangat vital dalam keberlangsungan organisasi yang satu ini. Tanpa adanya Pengurus, tidak mungkin suatu Koperasi bisa berjalan serta meraih tujuan utamanya, yakni menyejahterakan seluruh anggotanya. Oleh sebab itu, Pengurus Koperasi dibentuk dengan struktur keanggotaan yang lengkap. Masing-masing Pengurus memiliki tugas pokok serta peranan (tupoksi) masing-masing.

Tentu saja setiap Pengurus memiliki tupoksi berbeda antara satu dengan yang lain. Walaupun berbeda, namun saling menunjang karena bertujuan utama sama. Oleh karenanya, seluruh engurus Koperasi butuh disamakan visi serta misinya dalam satu kesatuan utuh. Tidak boleh berjalan sendiri-sendiri yang dapat berdampak kepengurusan tidak solid.


Penyelenggaraan Rapat Anggota. Rapat Anggota sebagai pemegang kekuasaan paling tinggi dalam Koperasi. Jadi, seluruh permasalahan, kebijakan, serta seluruh perihal yang menyangkut Koperasi diputuskan oleh anggotanya sendiri. Semua itu dilakukan dengan aturan main yang sudah disepakati bersama. Tiap anggota memiliki hak yang sama dalam menghasilkan pendapat dalam suatu forum rapat. Pengurus berfungsi menyelenggarakan aktivitas berarti ini. Penguruslah penggerak organisasi menetapkan kebijakan-kebijakan penting sebagai arah penerapan usaha serta kelembagaan Koperasi.

Rapat Anggota biasanya dibedakan lagi jadi beberapa macam, yakni Rapat Anggota Tahunan (RAT), Rapat Anggota Khusus (RAK) serta Rapat Anggota Luar Biasa. Masing-masing Rapat Anggota akan membicarakan agenda dengan tujuan yang sudah didetetapkan. Perihal itu bertujuan supaya rapat tersebut dilakukan sesuai jatah serta koridornya, sehingga tidak bakal keluar dari jalurnya.

Pengurus Koperasi. Dalam suatu Koperasi, Pengurus diseleksi, diangkat, ataupun bahkan diberhentikan oleh kekuasaan Rapat Anggota. Pengurus dibentuk guna melaksanakan roda pekerjaan di dalam Koperasi itu sendiri. Struktur kepengurusan di Koperasi, antara lain Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Wakil Ketua Bidang. Tiap-tiap Pengurus mempunyai tugas serta peranannya masing-masing.

Ketua berfungsi selaku pemimpin dari seluruh anak buahnya sekaligus bertanggung jawab terhadap segala pekerjaan di dalam Koperasi. Wakil Ketua sebagai pengganti Ketua pada saat berhalangan serta melaksanakan tupoksinya sendiri. Sering Koperasi membagi tugas kepemimpinan serta fokus antara Ketua serta Wakil Ketua. Tiap-tiap mereka bisa membidangi hal-hal tertentu. Sekretaris yang bertanggung jawab pada administrasi serta tugas-tugas perkantoran di Koperasi. Bendahara yang memiliki tupoksi guna mengurus kekayaan serta keuangan di dalam Koperasi. Sementara itu, Ketua Bidang Usaha biasanya berwenang selaku wakil penanggung jawab di sebagian unit usaha yang dipunyai Koperasi.

Pengawas Koperasi. Pengawas atau Badan Pengawas (BP) sebagai salah satu alat kelengkapan di suatu Koperasi, tidak hanya rapat anggota serta pengurusnya. Disebut pengawas sebab tupoksinya yakni menyelenggarakan pengawasan terhadap penerapan kebijakan serta pengelolaan Koperasi. Kinerja Koperasi perlu diawasi, dimana tugas Pengawas ini guna meminimalisir maupun menghindari tindakan-tindakan yang melenceng dari kebijakan dan keputusan Koperasi. Lantaran, kegiatan tersebut bersifat negatif serta sanggup menimbulkan ketidakberesan serta kemunduran pada Koperasi secara universal.

Kedudukan Pengurus Koperasi sangatlah berarti, sebab akan memastikan maju tidaknya suatu Koperasi. Seperti halnya dalam organisasi serta lembaga yang lain, Pengurus Koperasi mempunyai masa kerja, dimana dalam satu periode misalnya 3 sd 5 tahun, Pengurus Koperasi bisa dipilih kembali. Perihal ini diatur dalam Angkatan Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi serta dipatuhi bersama dalam penerapannya.

Tugas Pengurus Koperasi antara lain: (1) mengelola usaha Koperasi, (2) menyusun rencana kerja serta anggaran pendapatan serta belanja Koperasi guna mendapat persetujuan di RAT, (3) menyelenggarakan RAT, (4) menyusun laporan keuangan serta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

Dalam melaksanakan tugasnya, sifat tanggung jawab Pengurus ialah tanggung renteng ataupun kolegial, sehingga soliditas serta kekompakan Pengurus jadi kata kunci penerapan tugas serta kemajuan Koperasi itu sendiri.

Demikian tugas pokok serta peranan ataupun kedudukan yang wajib dilakoni tiap Pengurus Koperasi. Akhirnya adalah jika setiap bagian memanglah mempunyai tupoksi berbeda. Tetapi, masing-masing bagian bisa diselaraskan dengan kebijakan yang sudah disepakai bersama dalam suatu rapat anggota. Mudah-mudahan tulisan tentang peran Pengurus Koperasi ini bernilai buat Anda.