Calon Pengurus dan Pengawas Kopdit Swasti Sari Periode 2023-2025 |
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation, suatu organisasi yang terdiri dari sekumpulan orang ataupun Koperasi yang disusun atas usaha bersama atas azas kekeluargaan. Banyak diantara kita yang pula mengenali Koperasi selaku unit bisnis yang maju tumbuh pesat, tetapi tak sedikit pula diantara kita yang mengenali terpuruknya Koperasi sebab kurang rapinya pengelolaan usaha. Berkembangnya sebuah Koperasi tentunya tidak lepas dari peran para stakeholder dalam tubuh Koperasi tersebut.
Siapa
saja dalam badan Koperasi yang berfungsi guna memajukan usaha bersama tersebut? kita bisa menyebut beberapa kata kunci: Pengurus, Anggota dan Modal. Kita
mengetahui anggota, ataupun bahkan kita juga anggota Koperasi, yang pastinya
dituntut peran aktif di Koperasi. Modal pasti sebagai bahan bakar organisasi
guna melaksanakan bisnis dan satu lagi yakni Pengurus, sebagian orang yang
diseleksi anggota Koperasi guna menghela organisasi.
Kedudukan Pengurus Koperasi sangat vital dalam keberlangsungan organisasi yang satu ini.
Tanpa adanya Pengurus, tidak mungkin suatu Koperasi bisa berjalan serta meraih
tujuan utamanya, yakni menyejahterakan seluruh anggotanya. Oleh sebab itu, Pengurus Koperasi dibentuk dengan struktur keanggotaan yang lengkap. Masing-masing Pengurus memiliki tugas pokok serta peranan (tupoksi) masing-masing.
Tentu saja setiap Pengurus memiliki tupoksi berbeda
antara satu dengan yang lain. Walaupun berbeda, namun saling menunjang karena
bertujuan utama sama. Oleh karenanya, seluruh engurus Koperasi butuh disamakan
visi serta misinya dalam satu kesatuan utuh. Tidak boleh berjalan sendiri-sendiri yang dapat berdampak kepengurusan tidak solid.
Penyelenggaraan Rapat Anggota. Rapat Anggota sebagai pemegang kekuasaan paling tinggi dalam Koperasi. Jadi, seluruh permasalahan, kebijakan, serta seluruh perihal yang menyangkut Koperasi diputuskan oleh anggotanya sendiri. Semua itu dilakukan dengan aturan main yang sudah disepakati bersama. Tiap anggota memiliki hak yang sama dalam menghasilkan pendapat dalam suatu forum rapat. Pengurus berfungsi menyelenggarakan aktivitas berarti ini. Penguruslah penggerak organisasi menetapkan kebijakan-kebijakan penting sebagai arah penerapan usaha serta kelembagaan Koperasi.
Rapat Anggota biasanya dibedakan
lagi jadi beberapa macam, yakni Rapat Anggota Tahunan (RAT), Rapat Anggota
Khusus (RAK) serta Rapat Anggota Luar Biasa. Masing-masing Rapat Anggota akan
membicarakan agenda dengan tujuan yang sudah didetetapkan. Perihal itu
bertujuan supaya rapat tersebut dilakukan sesuai jatah serta koridornya,
sehingga tidak bakal keluar dari jalurnya.
Pengurus Koperasi. Dalam suatu Koperasi, Pengurus diseleksi, diangkat, ataupun bahkan diberhentikan oleh kekuasaan Rapat Anggota. Pengurus dibentuk guna melaksanakan roda pekerjaan di dalam Koperasi itu sendiri. Struktur kepengurusan di Koperasi, antara lain Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Wakil Ketua Bidang. Tiap-tiap Pengurus mempunyai tugas serta peranannya masing-masing.
Ketua berfungsi selaku pemimpin dari seluruh anak buahnya sekaligus bertanggung jawab terhadap segala pekerjaan di dalam Koperasi. Wakil Ketua sebagai pengganti Ketua pada saat berhalangan serta melaksanakan tupoksinya sendiri. Sering Koperasi membagi tugas kepemimpinan serta fokus antara Ketua serta Wakil Ketua. Tiap-tiap mereka bisa membidangi hal-hal tertentu. Sekretaris yang bertanggung jawab pada administrasi serta tugas-tugas perkantoran di Koperasi. Bendahara yang memiliki tupoksi guna mengurus kekayaan serta keuangan di dalam Koperasi. Sementara itu, Ketua Bidang Usaha biasanya berwenang selaku wakil penanggung jawab di sebagian unit usaha yang dipunyai Koperasi.
Pengawas Koperasi. Pengawas
atau Badan Pengawas (BP) sebagai salah satu alat kelengkapan di suatu Koperasi,
tidak hanya rapat anggota serta pengurusnya. Disebut pengawas sebab tupoksinya
yakni menyelenggarakan pengawasan terhadap penerapan kebijakan serta
pengelolaan Koperasi. Kinerja Koperasi perlu diawasi, dimana tugas Pengawas ini
guna meminimalisir maupun menghindari tindakan-tindakan yang melenceng dari
kebijakan dan keputusan Koperasi. Lantaran, kegiatan tersebut bersifat negatif
serta sanggup menimbulkan ketidakberesan serta kemunduran pada Koperasi secara
universal.
Kedudukan
Pengurus Koperasi sangatlah berarti, sebab akan memastikan maju tidaknya suatu
Koperasi. Seperti halnya dalam organisasi serta lembaga yang lain, Pengurus Koperasi mempunyai masa kerja, dimana dalam satu periode misalnya 3 sd 5 tahun, Pengurus Koperasi bisa dipilih kembali. Perihal ini diatur dalam Angkatan Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi serta dipatuhi bersama dalam penerapannya.
Tugas
Pengurus Koperasi antara lain: (1) mengelola usaha Koperasi, (2) menyusun
rencana kerja serta anggaran pendapatan serta belanja Koperasi guna mendapat
persetujuan di RAT, (3) menyelenggarakan RAT, (4) menyusun laporan keuangan
serta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Dalam
melaksanakan tugasnya, sifat tanggung jawab Pengurus ialah tanggung renteng
ataupun kolegial, sehingga soliditas serta kekompakan Pengurus jadi kata kunci
penerapan tugas serta kemajuan Koperasi itu sendiri.
Demikian tugas pokok serta peranan ataupun kedudukan
yang wajib dilakoni tiap Pengurus Koperasi. Akhirnya adalah jika setiap bagian
memanglah mempunyai tupoksi berbeda. Tetapi, masing-masing bagian bisa
diselaraskan dengan kebijakan yang sudah disepakai bersama dalam suatu rapat
anggota. Mudah-mudahan tulisan tentang peran Pengurus Koperasi ini bernilai
buat Anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar