Senin, 16 September 2013

19 Ahli Waris Terima Daperma

Victorynews-media.com-19 Ahli waris dari anggota Koperasi Kredit Swastisari Kupang menerima Dana Perlindungan Bersama (Daperma) di Kantor Utama Kopdit Swastisari, Jumat (23/8).
Manajer Kopdit Swastisari Jhon Lelan menyerahk
an Daperma dengan total lebih dari Rp 277 juta yang telah dicairkan oleh Induk Koperasi Kredit (Inkopdit).
Lelan menjelaskan, Daperma merupakan produk dari Inkopdit yang memberi kenyamanan bagi setiap anggota dan ahli waris apabila anggota koperasi meninggal dunia. “Orang hidup bantu orang hidup itu biasa. Orang hidup bantu orang mati itu wajar, tapi orang mati bantu orang hidup itu luar biasa,” ungkap Lelan menggambarkan manfaat Daperma.
Ia mengatakan, total Daperma yang diterima ahli waris tergantung dari jumlah simpanan anggota. Ahli waris akan menerima Daperma sebesar dua kali simpanan yang ada. Bila utang anggota yang meninggal, maka akan dihapus dan ditutup dengan Daperma.
“Kalau simpanan ada Rp 30 juta, maka kami akan kembalikan Dapermanya dua kali lipat. Ahli waris berhak terima Rp 60 juta. Bila anggota meninggal punya utang Rp 100 juta, dan baru membayar Rp 5 juta, maka sisa utang akan dihapus dan ahli waris tidak perlu membayar utang plus mendapat dana kematian,” jelasnya.
Ia menambahkan, iuran Daperma tidak dibebankan kepada anggota, namun dibebankan kepada koperasi. Setiap bulan, Kopdit Swastisari misalnya membayar iuran Daperma ke Inkopdit sebesar Rp 140 juta-Rp 150 juta. Jumlah iuran ditentukan oleh jumlah simpanan anggota-anggota koperasi. Inilah yang membuat koperasi berbeda dengan asuransi, di mana dana tersebut dibayar oleh anggota itu sendiri. Selain Daperma, ahli waris dari anggota yang meninggal berhak mendapat dana kematian Rp 2,5 juta per anggota ditambah angsuran untuk duka Rp 100 ribu per tahun. Bila seluruh keluarga adalah anggota Kopdit Swastisari, maka selain dana kematian akan diberikan juga dana kematian yang dibayar per tahun dikalikan dengan jumlah anggota keluarga yang menjadi anggota Kopdit Swastisari.
Selain itu, ahli waris yang berhak menerima Daperma merupakan anggota keluarga terdekat seperti istri, suami, atau anak-anak. Bila asa anggota keluarga lain, maka harus berdasarkan keterangan resmi.
Dominikus Laki, ahli waris dari almarhumah Veronika Sareng yang menjadi anggota Kopdit Swastisari mengaku, dana yang diterima sangat bermanfaat bagi ia dan keluarga yang ditinggalkan oleh istri tercinta. Dana itu, kata dia, bisa digunakan untuk menyelesaikan pembangunan kubur serta kebutuhan lain. Ia berharap, ke depan, Kopdit Swastisari semakin berkembang dan memperhatikan masyarakat kecil melalui produk koperasi yang membantu.
(E-2)
- See more at: http://www.victorynews-media.com/ekbis/24/08/2013/19-ahli-waris-terima-daperma/#sthash.eTFQ0BJF.dpuf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar