Jumat, 13 September 2013

Dinas PPO NTT Juara Boroskan Uang Jalan Dinas

POS-KUPANG.COM, KUPANG, PK -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT menilai perjalanan dinas tujuh satuan kerja perangkat daerah (dinas) di lingkup Pemerintah Propinsi NTT memboroskan keuangan daerah pada tahun anggaran 2012.
Tujuh SKPD itu memboroskan keuangan daerah hingga Rp 181 juta. 'Juaranya' Dinas PPO NTT, mengantongi 108 kasus, senilai Rp 150.923.350.d
Fakta ini terungkap dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan NTT terhadap laporan keuangan pemerintah dareah (LKPD) Pemprop NTT tahun anggaran 2012.
Tujuh SKPD yang dinilai memboroskan keuangan daerah untuk item perjalanan dinas, yakni Sekretariat DPRD, Dinas PPO, RSU Prof Dr.WZ Johannes, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan, dan Dinas Komunikasi dan Informatika NTT.
Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan NTT menyimpulkan adanya pemborosan keuangan daerah dari perjalanan dinas (jaldis) setelah melakukan pemeriksaan belanja perjalanan dinas. Hasil pemeriksaan di tujuh dinas itu menunjukkan ada lima item kejanggalan.
Pertama, penerbitan pada beberapa Surat Tugas (ST) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Dinas PPO tidak seluruhnya melalui verifikasi Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan atau Kepala Bidang SKPD terkait selaku pemilik program kegiatan.
Kedua, laporan perjalanan dinas sebagai komponen pertanggungjawaban kegiatan pelaksanaan perjalanan dinas tidak seluruhnya dibuat oleh para pelaksana tugas perjalanan dinas pada Dinas PPO, Pertanian, Perindustrian dan Perdagangan, serta Sekretariat DPRD.
Ketiga, masih terdapat praktek pemberian lumpsum biaya transport pada pertanggungjawaban perjalanan dinas oleh bendahara pengeluaran dan tidak diverifikasi oleh PPK pada SKPD RSUD Prof Dr.WZ Johannes, Dinas Kehutanan, dan Dinas PPO. Kempat, terdapat jumlah hari perjalanan dinas kurang dari jumlah hari yang ditetapkan dalam SPPD pada Dinas PPO, Sekretariat DPRD, Kehutanan, Perindustrian dan Perdagangan, Komunikasi dan Informatika, Pertanian, dan RSUD.
Namun bendahara pengeluaran membayar penuh uang harian perjalanan dinas sesuai dengan jumlah hari pada SPPD serta tidak terdapat verifikasi berjenjang oleh bagian keuangan SKPD dan PPK terkait keakuratan pengeluaran perjalanan dinas tersebut.
Terkait, terdapat perjalanan dinas atas nama Drs. Hugo R Kalembu, M.Si pada Sekretariat DPRD dengan Surat Tugas (ST) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dari Kupang ke Jakarta, namun dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas terdapat hal yang berbeda.
Pertanggungjawaban tiket perjalanan kembali ke tempat tugas, pelaksana tugas mempertanggungjawabkan tiket perjalanan dengan rute perjalanan dari Jakarta - Denpasar - Tambolaka - Kupang.
Kondisi itu, menurut BPK, menunjukkan pemberian lamanya waktu perjalanan dinas tidak dilakukan dengan memperhatikan target kinerja dari perjalanan dinas.  Dengan demikian terdapat pemberian biaya perjalanan dinas luar yang diberikan lebih besar pada tujuh SKPD minimal sebesar Rp 181.533.950. Alasannya setelah kembali ke daerah asal perjalanan dinas sebelum perjalanan dinas berakhir.
Kondisi itu, lanjut BPK, mengakibatkan pemborosan keuangan daerah minimal sebesar Rp 181.533.950. Hal itu terjadi lantaran pengguna anggaran kurang optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas perjalanan dinas dalam dan luar daerah.
Selain itu, bendahara pengeluaran satuan kerja tidak cermat dalam menguji tagihan pembayaran perjalanan dinas.
http://kupang.tribunnews.com/2013/09/12/dinas-ppo-ntt-juara-boroskan-uang-jalan-dinas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar