MAKALAH MANAJEMEN KEUANGAN
MERGER DAN AKUISI
MARSELUS
TH GERO TAPOBALI
PRODRAM STUDI MAGISTER MANAJEMAN
UNIVERSITAS WIDYA MANDIRA KUPANG
TAHUN 2019
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Memasuki era perdagangan
bebas persaingan usaha diantara perusahaan semakin ketat. Kondisi demikian
menuntut perusahaan untuk selalu mengembangkan strategi perusahaan agar dapat
bertahan atau dapat lebih berkembang. Untuk itu, perusahaan perlu mengembangkan
suatu strategi yang tepat agar perusahaan bisa mempertahankan popularitasnya
dan memperbaiki kinerjanya.
Sebagaimana sebuah
kumpulan, perusahaan akan mengalami berbagai kondisi yaitu pertumbuhan dan
berkembangnya secara dinamis, berada pada kondisi statis dan mengalami proses
kemunduran atau pengkerutan. Dalam rangka tumbuh dan berkembang ini perusahaan
bisa melakukan ekspansi bisnis dengan memilih salah satu diantara dua jalur
alternatif yaitu pertumbuhan dari dalam perusahaan, dan pertumbuhan dari luar
perusahaan.
Pertumbuhan internal adalah
ekspansi yang dilakukan dengan membangun bisnis atau unit bisnis baru dari
awal. Jalur ini memerlukan berbagai tahap mulai dari riset pasar, desain
produk, perekrutan tenaga ahli, tes pasar, pengadaan dan pembangunan fasilitas
produksi/operasi sebelum perusahaan menjual produknya ke pasar. Sebaliknya
pertumbuhan eksternal dilakukan dengan membeli perusahaan yang sudah ada.
Merger dan akuisisi adalah
strategi pertumbuhan eksternal dan merupakan jalur cepat untuk mengakses pasar
baru produk baru tanpa harus membangun dari awal. Terdapat penghematan waktu
yang sangat signifikan antara pertumbuhan internal dan eksternal melalui merger
dan akuisisi. Dari waktu ke waktu perusahaan lebih menyukai pertumbuhan
eksternal melalui merger dan akuisis dibanding pertumbuhan internal. Pada
umumnya tujuan dilakukannya merger dan akuisis adalah mendapatkan nilai tambah.
Keputusan untuk merger dan akuisisi bukan sekedar menjadikan dua ditambah dua
menjadi empat tetapi merger dan akuisis harus menjadikan dua ditambah dua
menjadi lima dan seterusnya.
Strategi merger dan
akuisisi merupakan salah satu bentuk strategi populer, yang awalnya naik daun
pada era tahun 1970an. Proses ini didorong oleh 3 faktor utama:
·
semakin menyatunya sistem
perekonomian regional dan perekonomian dunia,
·
adanya ekspansi perusahaan
– perusahaan ke berbagai negara, dan
·
berbagai terobosan
teknologi informasi dan telekomunikasi setelah tahun 1980 yang memudahkan
proses alih informasi dan kapital.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Merger
Merger adalah proses difusi atau penggabungan dua perseroan dengan
salah satu di antaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara yang
lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukan dalam perseroan
yang tetap berdiri tersebut.
Merger terbagi menjadi tiga, yaitu:
1. Merger horizontal
Marger horizontal adalah merger yang dilakukan oleh usaha
sejenis (usahanya sama), Salah satu tujuan utama merger horizontal adalah untuk
mengurangi persaingan atau untuk meningkatkan efisiensi melalui penggabungan
aktivitas produksi, pemasaran dan distribusi, riset dan pengembangan dan
fasilitas administrasi. misalnya merger antara dua perusahaan roti,
perusahaan sepatu.
2. Merger vertikal
Merger vertikal adalah merger yang terjadi antara
perusahaan-perusahaan yang saling berhubungan, misalnya dalam alur produksi
yang berurutan. Merger vertikal dilakukan oleh perusahaan – perusahaan
yang bermaksud untuk mengintegrasikan usahanya terhadap pemasok dan/atau
pengguna produk dalam rangka stabilisasi pasokan dan pengguna. Contohnya:
perusahaan pemintalan benang merger dengan perusahaan kain,
perusahaan ban merger dengan perusahaan mobil.
3. Merger kongenerik
Merger kongenerik akan melibatkan perusahaan-perusahaan yang
saling berhubungan tetapi bukan merupakan produsen dari sebuah produk yang sama
atau perusahaan yang memiliki hubungan pemasok-produsen.
4. Merger Konglomerat
Merger Konglomerat ialah merger antara berbagai
perusahaan yang menghasilkan berbagai produk yang berbeda-beda dan tidak ada
kaitannya, misalnya perusahaan sepatu merger dengan perusahaan elektronik atau
perusahaan mobil merger dengan perusahaan makanan. Tujuan utama konglomerat
ialah untuk mencapai pertumbuhan badan usaha dengan
cepat dan mendapatkan hasil yang lebih baik. Caranya ialah dengan saling
bertukar saham antara kedua perusahaan yang disatukan.
B. Akuisisi
Akuisisi adalah pengambilan
kepemilikan atau pengendalian atas saham atau asset suatu perusahaan oleh
perusahaan lain, dan dalam peristiwa ini baik perusahaan pengambilalih atau
yang diambil alih tetap eksis sebagai badan hukum yang terpisah. (Abdul Moin,
2004). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 Tahun 1998 tentang
Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas mendefinisikan
akuisisi sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang
perseorangan untuk mengambil alih baik seluruh atau sebagian besar saham
perseroan yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan
tersebut.
Menurut Reksohadiprojo
dalam Wiharti (1999) akuisisi dapat dibedakan dalam tiga kelompok besar, yaitu:
1. Akuisisi horizontal, yaitu akuisisi yang
dilakukan oleh suatu badan usaha yang masih dalam bisnis yang sama.
2. Akuisisi vertical, yaitu akuisisi pemasok
atau pelanggan badan usaha yang dibeli.
3. Akuisisi konglomerat, yaitu akuisisi badan
usaha yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan badan usaha pembeli.
Klasifikasi berdasarkan obyek yang diakuisisi
dibedakan atas akuisisi saham dan akuisisi asset, yaitu:
1.
Akuisisi Saham
Istilah akuisisi digunakan untuk
menggambarkan suatu transaksi jual beli perusahaan, dan transaksi tersebut
mengakibatkan beralihnya kepemilikan perusahaan dari penjual kepada pembeli.
Akuisisi saham merupakan salah satu bentuk akisisi yang paling umum ditemui
dalam hampir setiap kegiatan akuisisi.
2.
Akuisisi Asset
Apabila sebuah perusahaan bermaksud memiliki
perusahaan lain maka ia dapat membeli sebagian atau seluruh aktiva atau asset
perusahaan lain tersebut. Jika pembelian tersebut hanya sebagian dari aktiva
perusahaan maka hal ini dinamakan akuisisi parsial. Akuisisi asset secara
sederhana dapat dikatakan merupakan Jual beli (asset) antara pihak yang
melakukan akuisisi asset ( sebagai pihak pembeli ) dengan pihak yang diakuisisi
assetnya (sebagai pihak penjual), Jika akuisisi dilakukan dengan pembayaran
uang tunai. Atau Perjanjian tukar menukar antara asset yang diakuisisi dengan suatu
kebendaan lain milik dan pihak yang melakukan akuisisi, jika akuisisi tidak
dilakukan dengan cara tunai.
C. Alasan-alasan Melakukan
Merger dan Akuisisi .
Ada beberapa alasan
perusahaan melakukan penggabungan baik melalui merger maupun akuisisi, yaitu
:
a. Pertumbuhan atau diversifikasi
Perusahaan yang
menginginkan pertumbuhan yang cepat, baik ukuran, pasar saham, maupun
diversifikasi usaha dapat melakukan merger maupun akuisisi. Perusahaan tidak
memiliki resiko adanya produk baru. Selain itu, jika melakukan ekspansi dengan
merger dan akuisisi, maka perusahaan dapat mengurangi perusahaan pesaing atau
mengurangi persaingan.
b. Sinergi
Sinergi
dapat tercapai ketika merger menghasilkan tingkat skala ekonomi (economies of scale). Tingkat skala
ekonomi terjadi karena perpaduan biaya overhead meningkatkan pendapatan yang
lebih besar daripada jumlah pendapatan perusahaan ketika tidak merger. Sinergi
tampak jelas ketika perusahaan yang melakukan merger berada dalam bisnis yang
sama karena fungsi dan tenaga kerja yang berlebihan dapat dihilangkan.
c. Meningkatkan dana
Banyak
perusahaan tidak dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi internal,
tetapi dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi eksternal. Perusahaan
tersebut menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki likuiditas tinggi
sehingga menyebabkan peningkatan daya pinjam perusahaan dan penurunan kewajiban
keuangan. Hal ini memungkinkan meningkatnya dana dengan biaya rendah.
d. Menambah ketrampilan manajemen atau teknologi
Beberapa
perusahaan tidak dapat berkembang dengan baik karena tidak adanya efisiensi
pada manajemennya atau kurangnya teknologi. Perusahaan yang tidak dapat
mengefisiensikan manajemennya dan tidak dapat membayar untuk mengembangkan
teknologinya, dapat menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki
manajemen atau teknologi yang ahli.
e. Pertimbangan pajak
Perusahaan
dapat membawa kerugian pajak sampai lebih 20 tahun ke depan atau sampai
kerugian pajak dapat tertutupi. Perusahaan yang memiliki kerugian pajak dapat
melakukan akuisisi dengan perusahaan yang menghasilkan laba untuk memanfaatkan
kerugian pajak. Pada kasus ini perusahaan yang mengakuisisi akan menaikkan
kombinasi pendapatan setelah pajak dengan mengurangkan pendapatan sebelum pajak
dari perusahaan yang diakuisisi. Bagaimanapun merger tidak hanya dikarenakan
keuntungan dari pajak, tetapi berdasarkan dari tujuan memaksimisasi
kesejahteraan pemilik.
f. Meningkatkan likuiditas pemilik
Merger
antar perusahaan memungkinkan perusahaan memiliki likuiditas yang lebih besar.
Jika perusahaan lebih besar, maka pasar saham akan lebih luas dan saham lebih
mudah diperoleh sehingga lebih likuid dibandingkan dengan perusahaan yang lebih
kecil.
g. Melindungi diri dari pengambilalihan
Hal
ini terjadi ketika sebuah perusahaan menjadi incaran pengambilalihan yang tidak
bersahabat. Target firm mengakuisisi
perusahaan lain, dan membiayai pengambilalihannya dengan hutang, karena beban
hutang ini, kewajiban perusahaan menjadi terlalu tinggi untuk ditanggung oleh bidding firm yang berminat (Gitman,
2003, p.714-716).
D. Kelebihan dan Kekurangan Merger
dan Akuisisi
1. Kelebihan Merger
Pengambilalihan melalui merger lebih sederhana dan lebih
murah dibanding pengambilalihan yang lain (Harianto dan Sudomo, 2001, p.641).
2. Kekurangan Merger
Dibandingkan akuisisi merger memiliki beberapa kekurangan,
yaitu harus ada persetujuan dari para pemegang saham masing-masing
perusahaan,sedangkan untuk mendapatkan persetujuan tersebut diperlukan waktu
yang lama. (Harianto dan Sudomo, 2001, p.642).
Kelebihan dan Kekurangan Akuisisi
1. Kelebihan Akuisisi
a. Akuisisi Saham tidak memerlukan rapat pemegang saham dan
suara pemegang saham sehingga jika pemegang saham tidak menyukai tawaran Bidding firm, mereka dapat menahan
sahamnya dan tidak menjual kepada pihak Bidding
firm.
b. Dalam Akusisi Saham, perusahaan yang membeli dapat berurusan langsung dengan pemegang saham perusahaan yang dibeli dengan melakukan tender offer sehingga tidak diperlukan persetujuan manajemen perusahaan.
b. Dalam Akusisi Saham, perusahaan yang membeli dapat berurusan langsung dengan pemegang saham perusahaan yang dibeli dengan melakukan tender offer sehingga tidak diperlukan persetujuan manajemen perusahaan.
c. Karena tidak memerlukan persetujuan manajemen dan
komisaris perusahaan, akuisisi saham dapat digunakan untuk pengambilalihan
perusahaan yang tidak bersahabat (hostile
takeover).
d. Akuisisi Aset memerlukan suara pemegang saham tetapi tidak memerlukan mayoritas suara pemegang saham seperti pada akuisisi saham sehingga tidak ada halangan bagi pemegang saham minoritas jika mereka tidak menyetujui akuisisi.
d. Akuisisi Aset memerlukan suara pemegang saham tetapi tidak memerlukan mayoritas suara pemegang saham seperti pada akuisisi saham sehingga tidak ada halangan bagi pemegang saham minoritas jika mereka tidak menyetujui akuisisi.
2. Kekurangan Akuisisi
a. Jika cukup banyak pemegang saham minoritas yang tidak
menyetujui pengambilalihan tersebut, maka akuisisi akan batal. Pada umumnya
anggaran dasar perusahaan menentukan paling sedikit dua per tiga (sekitar 67%)
suara setuju pada akuisisi agar akuisisi terjadi.
b. Apabila perusahaan mengambil alih seluruh saham yang
dibeli maka terjadi merger.
c. Pada dasarnya pembelian setiap aset dalam akuisisi aset
harus secara hukum dibalik nama sehingga menimbulkan biaya legal yang
tinggi.
E. Faktor yang mendorong
perusahaan untuk melakukan merger
Motivasi perusahaan untuk melakukan alternatif strategi
merger antara lain :
a) Untuk mendapatkan
kesempatan beroperasi dalam skala usaha yang hemat,
b) Guna meningkatkan
pangsa pasar,
c) Menghilangkan tidak
efisien melalui operasional dan pengendalian finansial yang lebih baik,
d) Kesempatan menggabungkan
sumber daya ataupun pasar yang dimiliki masing-masing. Selain itu masih
terdapat beberapa faktor yang mendorong motivasi untuk merger, seperti: upaya
diversifikasi, menurunkan biaya dana, dan menaikkan harga saham secara emosi (bootstrapping of earning per share)
karena adanya pengumuman akan merger bagi Bank publik.
e) Berguna sebagai
platform pertumbuhan perusahaan.
f) Mengurangi
pengeluaran-pengeluaran organisasional dengan cara menghapuskan penggandaan dan
mentransfer pengetahuan diantara dan antar unit-unit bisnisatau alur produk
individu.
F. Manfaat Merger dan Akuisisi
Menurut Kwik Kian Gie
(1997) dalam Payamta (2001) mencatat beberapa manfaat merger dan
akuisisi berikut ini:
a. Komplementaris
penggabungan perusahaan sejenis atau lebih secara horizontal
dapat menimbulkan sinergi dalam berbagai bentuk, misalnya : perluasan produk,
transfer teknologi, sumber daya manusia yang tangguh, dan sebagainya.
b. Pooling Kekuatan
perusahaan-perusahaan yang terlampau kecil untuk mempunyai
fungsi-fungsi penting untuk perusahaannya, misalnya fungsi research and
development, dan akan lebih efektif jika bergabung dengan perusahaan lain
yang telah memiliki fungsi tersebut.
c. Mengurangi Persaingan
penggabungan usaha diantara perusahaa sejenis akan
mengakibatkan adanya pemusatan pengandalian, sehinnga dapat mengurangi pesaing.
d. Menyelamatkan perusahaan dari kebangkrutan
bagi perusahaan yang memiliki likuiditas dan terdesak oleh
kreditur, keputusan merger dan akuisisi dengan perusahaan yang kuat
akan menyelamatkan perusahaan dari kebangkrutan.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dalam melakukan merger dan
akuisisi banyak kendala yang harus diatasi oleh perusahaan, yaitu modal, tenaga
kerja, maupun budaya perusahaan. Untuk menyatukan kedua perusahaan dengan
budaya yang berbeda, tentunya sangat sulit dan ini harus dipilih salah satu
budaya mana yang sekiranya cocok untuk tetap dipergunakan dalam melaksanakan
merger dan akuisisi.
Manfaat melakukan merger
dan akuisisi adalah penggabungan perusahaan sejenis atau lebih secara
horizontal dapat menimbulkan sinergi perluasan produk, transfer teknologi,
sumber daya manusia yang tangguh, mengurangi persaingan, perusahaan yang
memiliki likuiditas dan terdesak oleh kreditur, keputusan merger dan
akuisisi dengan perusahaan yang kuat akan menyelamatkan perusahaan dari
kebangkrutan. Alasan utama perusahaan lebih melakukan merger dan akuisisi
adalah sebagai strategi utama perusahaan dalam pengembangan perusahaannya,
karena dengan strategi tersebut perusahaan tidak perlu memulai awal bisnis yang
baru karena bisnis share perusahaan telah terbentuk sebelumnya, sehingga tujuan
perusahaan akan dapat dengan cepat terwujud.
B. Saran
Sebelum melakukan merger
dan akuisisi, kedua perusahaan harus memperhatikan budaya yang ada di
perusahaan masing-masing. Karena dengan budaya yang berbeda akan
menimbulkan permasalahan baru bagi perusahaan dan merger dan akuisisi hendaknya
dilakukan pada perusahaan yang memiliki bidang yang sama, karena dengan bidang
usaha yang sama, kegiatan merger dan akuisisi kemungkinan dapat berjalan
seperti yang diharapkan kedua perusahaan.
DAFTAR
PUSTAKA
Abdul Moin,2004. Merger,Akuisisi
& Divestasi , Penerbit Ekonisia, Kampus FEUII,
Jogjakarta.
Gitman, Lawrence J. 2003, “Principles of Manajerial Finance”,
International
Edition, 10th edition,
Pearson Education, Boston.
Harianto dan Sudomo, 2001. Merger dan Akuisisi. Jurnal Manajemen.
Sukanto Reksohadiprojo dan Indriyo Gitosudarmo. 1999. Manajemen Produksi.
Yogyakarta: BPFE UGM.
http://metrix-edu.blogspot.com/2012/04/merger-dan-akuisisi.html
http://lisvitria.blogspot.com/2010/05/merger-dan-akuisisi.html
http://metrix-edu.blogspot.com/2012/04/merger-dan-akuisisi.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Merger
http://ngopibarengibnu.blogspot.com/2011/12/pengertian-akuisisi.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/06/kelebihan-dan-kekurangan-merger-dan-akuisisi/
http://metrix-edu.blogspot.com/2012/04/merger-dan-akuisisi.html
http://updatekumpulanmakalah.blogspot.com/2013/11/makalah-merger.html
http://art-buleleng.blogspot.com/2014/03/makalah-penggabungan-perusahaan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar