Senin, 10 Mei 2021

PARTISIPASI ANGGOTA KOPERASI PERLU TERUS DITINGKATKAN

 


Kata Partisipasi telah sering kita dengar dalam kehidupan sehari-hari, baik yang di ucapkan para ahli maupun orang awam. “Partisipasi adalah keterlibatan seseorang dalam situasi baik secara mental, pikiran atau emosi dan perasaan yang mendorongnya untuk memberikan sumbangan dalam upaya untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan dan ikut bertanggung jawab terhadap kegiatan pencapaian tujuan tersebut” (Syamsuddin Adam dalam Prasetya, 2008:54).

Menurut Salusu (1998:104): “Partisipasi secara garis besar dapat dikatagorikan sebagai desakan kebutuhan psikologis yang mendasar pada setiap individu”. Partisipasi merupakan suatu konsep yang merujuk pada keikutsertaan seseorang dalam berbagai aktivitas pembangunan. Literatur klasik selalu menunjukan bahwa partisipasi adalah keikutsertaan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, sampai evaluasi program pembangunan (Juliantara, 2002:90-91).

Koperasi merupakan salah satu lembaga ekonomi pertama di Indonesia yang dibentuk para pendiri bangsa dengan tujuan sebagai salah satu pilar ekonomi Indonesia. Anggota merupakan pemilik koperasi, dimana anggota wajib berpartisipasi dalam penyertaan modal dan membuat keputusan. Selain itu, anggota juga sebagai pengguna barang/jasa, dimana anggota koperasi wajib memanfaatkan fasilitas, layanan, barang, maupun jasa yang disediakan koperasi. "Bahkan, anggota juga sebagai pengawas, dimana anggota wajib berpartisipasi dalam pengawasan koperasi".

Keunggulan Koperasi dibandingkan dengan badan usaha lain salah satunya terletak pada konsep kepemilikan bersama. "Dimana ragam keputusan berada di tangan anggota koperasi yang diambil secara demokratis demi mencapai pembagian keuntungan yang adil sesuai dengan partisipasi dan kontribusinya".

Partisipasi anggota antara lain, partisipasi dalam pengambilan keputusan dalam rapat anggota, berupa kehadiran, keaktifan, dan penyampaian/mengemukakan pendapat/saran/ide/gagasan/kritik bagi koperasi. Termasuk partisipasi dalam kontribusi modal dalam berbagai jenis simpanan, simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, jumlah dan frekuensi menyimpan simpanan, penyertaan modal.

Tak ketinggalan adalah partisipasi dalam pemanfaatan pelayanan dalam berbagai jenis unit usaha, jumlah dan frekuensi pemanfaatan layanan dari setiap unit usaha koperasi, besaran transaksi berdasarkan waktu dan unit usaha yang dimanfaatkan. Juga, partisipasi besaran pembelian atau penjualan barang maupun jasa yang dimanfaatkan, cara pembayaran atau cara pengambilan, bentuk transaksi, waktu layanan.

"Bentuk partisipasi lainnya adalah dalam pengawasan koperasi. Yaitu, dalam menyampaikan kritik, tata cara penyampaian kritik, ikut serta melakukan pengawasan jalannya organisasi dan usaha koperasi". Untuk itu, partisipasi anggota koperasi perlu terus ditingkatkan. Hal itu dapat dilakukan melalui penanaman kesadaran diri terhadap anggota, pengurus, pengelola, dan pengawas, terhadap upaya capaian tujuan usaha koperasi secara bersama.

Melibatkan secara aktif seluruh anggota koperasi dalam perencanaan usaha dan proses pengambilan keputusan, juga merupakan cara untuk meningkatkan partisipasi anggota koperasi. "Anggota perlu menyadari tujuan pelayanan usaha yang dilakukan oleh pengurus dan pengelola". Lebih dari itu, pengurus juga harus menyampaikan secara utuh perencanaan usaha hingga anggota dapat memahami, menyadari, dan ikut bertanggung jawab atas upaya pencapaian tujuan usaha.

 

Sumber:

https://www.google.com/amp/s/m.bisnis.com/amp/read/20201012/9/1304045/menkopukm-dorong-peran-anggota-untuk-kembangkan-koperasi?espv=1


6 komentar: